Kajian analisis-Integrasi Nasional
A. Integrasi Nasional
1. Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di
Indonesia dan jelaskan pokok permasalahannya !
contoh mengenai disintegrasi bangsa yang pernah dialami Indonesia
ialah kasus tentang adanya tragedi Tahun 1998, yang pada saat itu Indonesia
dipimpin oleh orde baru dengan pemerintahan Presiden Soeharto.
Mengapa
bisa terjadi tragedi di tahun 1998? Karena pada orde baru sejak tahun 1996
krisis ekonomi di asia mengamuk , rupiah ambruk. Hingga pada maret 1997 nilai
rupiah kian memburuk dari Rp2.600 menjadi Rp16 ribu per dolar AS. Padahal,
sepanjang 1990-1996 nilai tukar Rupiah berada di angka Rp1.901-Rp2.383 per
dolar AS. Sehingga ratusan perusahan bangkrut dan kebutuhan pokok semakin naik
dengan cepat.
Selain itu,
praktek pemerintahan yang dinilai sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN)
membuat kehilangan legitimasi.
Di lain sisi pada tanggal 12 mei 1998 ribuan para mahasiswa berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR. Pukul 18.00 wib, empat mahasiswa gugur akibat terkena peluru dari aparat. Dari hal itu mahasiswa semakin banyak untuk ikut serta mengkritik dan berdemonstrasi. Dan kerusuhan tidak sampai situ saja melainkan penjarahan berbagai toko oleh masyarakat akibat krisis ekonomi membuat semakin ricuh.
2. Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan,
kemukakan tantangan atau ancaman apa yang berpotensi mengganggu integrasi di
Indonesia
-kekuasaan dinasty yang mungkin harus dihilangkan karena tidak
menuntut kemungkinan itu merupakan kepentingan2 pribadi agar kekuasaan yang di pegang saat ini tidak hilang.
-ancaman yang akan dirasakan ialah:
-perang antar masyarakat
-agama menjadi senjata kekuasaan
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pasal yang berisi aturan dasar
tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban
warga negara:
-Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
-Hak
untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
-Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
-Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
-Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
2. -Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya".
-Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana
tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain".
-Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
-Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
2. Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah
Indonesia menyikapi para pengungsi Rohingya di Indonesia terutama bagi mereka
yang tidak memiliki kejelasan status kewarganegaraanya ?
Menurut saya lebih baik terima terlebih dahulu, dalam
catatan sebagai bantuan Indonesia dan atas dasar pancasila yang berbunyi “kemanusiaan
yang adil dan beradab”. Terkait kejelasan status kewarganegaraan ada baiknya
berdiplomasi dengan negara yang bersangkutan untuk menghindari hal-hal negative
dikemudian hari.
C. Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia
terhadap lingkungannya. Bangsa Indonesia memandang wawasan nusantara sebagai
visi dan perwujudan kebhinekaan (keberagaman) yang ada di Indonesia. Hakikat
dari wawasan nusantara ini adalah menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di
seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga terwujudnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan
nasional Indonesia.
Kemungkinan yang akan terjadi jika wawasan nusantara tidak
diterapkan ialah hilangnya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa serta
disintegritas akan terus menerus muncul
-Daratan
Indonesia memiliki wilayah daratan yang cukup luas dan
dijadikan sebagai tempat tinggal. Wilayah daratan ini terbentak dari Sabang
sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Sabang merupakan pintu masuk ke
wilayah Indonesia dari barat, sedangkan Merauke dari wilayah timur. Untuk
wilayah utara ada di Pulai Miangas dan wilayah selatan di Pulau Rote.
-Laut
Ketentuan soal wilayah perairan Indonesia tercantum dalam
deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pada deklarasi itu memberikan
informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut yang berada di wilayah
kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI. Sebelum
adanya deklarasi Djuanda, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan
masa Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zee en en Maritime Kringen Ordonantie.
Pada peraturan itu, pulau-pulau di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai.
Kapal-kapal asing tidak boleh mengambiln sumber daya. Kemudian pada Deklrasi
Djuanda menyebutkan jiak batas luat teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil
yang diukur dari garis pantai.
-Udara
Pada wilayah ini dibagi secara horizontal yang menghasilkan
batas wilayah darat dan laut Ketika wilayah dibagi secara vertikal akan
menghasilkan batas di ruang angkasa, di dasar laut, dan tanah. Wilayah udara
ini sama pentingnya dengan wilayah daratan an perairan.
dalam dunia penerbangan keberadaan Flight Information
Region (FIR) atau wilayah udara menyediakan informasi penerbangan menjadi
sangat penting. Karena selain menguasai ruang udara untuk melindungi
kedaulatan dan martabat bangsa, negara yang mengelola FIR memiliki keuntungan
berupa akses informasi lalu lintas penerbangan, keamanan negara dan pemasukan
keuangan. Indonesia memiliki dua FIR, yaitu FIR Makasar yang mengelola wilayah
Indonesia bagian timur. Lalu FIR Jakarta yang mengelola Indonesia bagian barat
dengan total panjang mencapai 8.541 km.
2. pendapat
saya terkait kasus jual beli pulau Lantigiang
tidak boleh, karena kenapa? Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa.
Sumber:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/03/170000469/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/03/080000569/tiga-batas-wilayah-indonesia?page=all
https://finance.detik.com/properti/d-3817805/kkp-sesuai-uu-tak-boleh-ada-jual-beli-pulau-di-ri
Komentar
Posting Komentar