Kajian analisis-Integrasi Nasional


A. Integrasi Nasional

1. Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di Indonesia dan jelaskan pokok permasalahannya !

contoh mengenai disintegrasi bangsa yang pernah dialami Indonesia ialah kasus tentang adanya tragedi Tahun 1998, yang pada saat itu Indonesia dipimpin oleh orde baru dengan pemerintahan Presiden Soeharto.

Mengapa bisa terjadi tragedi di tahun 1998? Karena pada orde baru sejak tahun 1996 krisis ekonomi di asia mengamuk , rupiah ambruk. Hingga pada maret 1997 nilai rupiah kian memburuk dari Rp2.600 menjadi Rp16 ribu per dolar AS. Padahal, sepanjang 1990-1996 nilai tukar Rupiah berada di angka Rp1.901-Rp2.383 per dolar AS. Sehingga ratusan perusahan bangkrut dan kebutuhan pokok semakin naik dengan cepat.

Selain itu, praktek pemerintahan yang dinilai sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) membuat kehilangan legitimasi.

Di lain sisi pada tanggal 12 mei 1998 ribuan para mahasiswa berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR. Pukul 18.00 wib, empat mahasiswa gugur akibat terkena peluru dari aparat. Dari hal itu mahasiswa semakin banyak untuk ikut serta mengkritik dan berdemonstrasi. Dan kerusuhan tidak sampai situ saja melainkan penjarahan berbagai toko oleh masyarakat akibat krisis ekonomi membuat semakin ricuh.

2. Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan, kemukakan tantangan atau ancaman apa yang berpotensi mengganggu integrasi di Indonesia

-kekuasaan dinasty yang mungkin harus dihilangkan karena tidak menuntut kemungkinan itu merupakan kepentingan2 pribadi agar kekuasaan yang  di pegang saat ini tidak hilang.

-ancaman yang akan dirasakan ialah:

-perang antar masyarakat

-agama menjadi senjata kekuasaan

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pasal yang berisi aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban warga negara:

-Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).

-Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

-Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

2. -Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

-Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

-Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".

-Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

-Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

2. Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi para pengungsi Rohingya di Indonesia terutama bagi mereka yang tidak memiliki kejelasan status kewarganegaraanya ?

Menurut saya lebih baik terima terlebih dahulu, dalam catatan sebagai bantuan Indonesia dan atas dasar pancasila yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Terkait kejelasan status kewarganegaraan ada baiknya berdiplomasi dengan negara yang bersangkutan untuk menghindari hal-hal negative dikemudian hari.

C. Wawasan Nusantara

1. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap lingkungannya. Bangsa Indonesia memandang wawasan nusantara sebagai visi dan perwujudan kebhinekaan (keberagaman) yang ada di Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara ini adalah menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan nasional Indonesia.

Kemungkinan yang akan terjadi jika wawasan nusantara tidak diterapkan ialah hilangnya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa serta disintegritas akan terus menerus muncul

 Contoh ruang wilayah:

-Daratan

Indonesia memiliki wilayah daratan yang cukup luas dan dijadikan sebagai tempat tinggal. Wilayah daratan ini terbentak dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Sabang merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari barat, sedangkan Merauke dari wilayah timur. Untuk wilayah utara ada di Pulai Miangas dan wilayah selatan di Pulau Rote.

-Laut

Ketentuan soal wilayah perairan Indonesia tercantum dalam deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pada deklarasi itu memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut yang berada di wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI. Sebelum adanya deklarasi Djuanda, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zee en en Maritime Kringen Ordonantie. Pada peraturan itu, pulau-pulau di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Kapal-kapal asing tidak boleh mengambiln sumber daya. Kemudian pada Deklrasi Djuanda menyebutkan jiak batas luat teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai.

-Udara

Pada wilayah ini dibagi secara horizontal yang menghasilkan batas wilayah darat dan laut Ketika wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa, di dasar laut, dan tanah. Wilayah udara ini sama pentingnya dengan wilayah daratan an perairan.

dalam dunia penerbangan keberadaan Flight Information Region (FIR) atau wilayah udara menyediakan informasi penerbangan menjadi sangat penting. Karena selain menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, negara yang mengelola FIR memiliki keuntungan berupa akses informasi lalu lintas penerbangan, keamanan negara dan pemasukan keuangan. Indonesia memiliki dua FIR, yaitu FIR Makasar yang mengelola wilayah Indonesia bagian timur. Lalu FIR Jakarta yang mengelola Indonesia bagian barat dengan total panjang mencapai 8.541 km.

2. pendapat saya terkait kasus jual beli pulau Lantigiang

tidak boleh, karena kenapa? Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa.










Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200511230413-20-502279/12-mei-1998-krisis-ekonomi-politik-hingga-kejatuhan-rezim

https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/03/170000469/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/03/080000569/tiga-batas-wilayah-indonesia?page=all

https://finance.detik.com/properti/d-3817805/kkp-sesuai-uu-tak-boleh-ada-jual-beli-pulau-di-ri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai Ideologi Negara

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

Relasi Ilmu Pengetahuan dan Tekonologi dengan nilai-nilai Budaya dan Agama