pancasila sebagai dasar negara
pancasila sebagai dasar negara
Mengenai pancasila
yang dibalut dengan UUD 1945 merupakan sebuah kehormatan untuk para pembuat
yang terdahulu maka dari itu ada beberapa alasan mengapa dibuatnya kesepakatan
atas dasar sebagai berikut:
1. Tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945
Jawab : karena apa
bila UUD 1945 di ubah sama saja mengubah proklamasi kemerdekaan dan pancasila,
di salam pembukaan UUD 1945 juga sangat mecerminkan indonesia yang bineka
tunggal ika. UUD 1945 juga sudah menjadi ideologi negara,tujuan dan cita2 negara indonesia untuk merdeka jika di ubah
akan hancur semua tata negara ini.
2. Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
maka "NKRI sangatlah penting untuk menyatukan kehidupan
bangsa, banyak sekali upaya-upaya untuk menjadikan indonesia bersatu sangatlah
sulit namun dengan rasa yakin bahwa indonesia akan tetap mempertahankan
kesatuan negara".
3. Mempertegas
sistem presidensiil
maka "Mempertegas dalam hal ini juga meliputi penyempurnaan
sistem penyelenggaraan pemerintahan agar benar-benar memenuhi prinsip dasar
sistem presidensial. Oleh karena itu di kursus publik yang mempertanyakan
sistem pemerintahan yang kita anut sangat positif sebagai media evaluasi publik
terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai landasan untuk
menyempurnakan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan amanat UUD 1945".
4. Penjelasan UUD
1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
maka "Peruba-
Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945
ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok
sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum
(rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats)".
5. Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”
maka "Perubahan
secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan
tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat
dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan
naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli".
Komentar
Posting Komentar