pancasila sebagai dasar negara


pancasila sebagai dasar negara

Mengenai pancasila yang dibalut dengan UUD 1945 merupakan sebuah kehormatan untuk para pembuat yang terdahulu maka dari itu ada beberapa alasan mengapa dibuatnya kesepakatan atas dasar sebagai berikut:

1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
Jawab : karena apa bila UUD 1945 di ubah sama saja mengubah proklamasi kemerdekaan dan pancasila, di salam pembukaan UUD 1945 juga sangat mecerminkan indonesia yang bineka tunggal ika. UUD 1945 juga sudah menjadi ideologi negara,tujuan dan cita2  negara indonesia untuk merdeka jika di ubah akan hancur semua tata negara ini.

2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
maka "NKRI sangatlah penting untuk menyatukan kehidupan bangsa, banyak sekali upaya-upaya untuk menjadikan indonesia bersatu sangatlah sulit namun dengan rasa yakin bahwa indonesia akan tetap mempertahankan kesatuan negara". 

3. Mempertegas sistem presidensiil
maka "Mempertegas dalam hal ini juga meliputi penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemerintahan agar benar-benar memenuhi prinsip dasar sistem presidensial. Oleh karena itu di kursus publik yang mempertanyakan sistem pemerintahan yang kita anut sangat positif sebagai media evaluasi publik terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai landasan untuk menyempurnakan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan amanat UUD 1945".

4.  Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
maka "Peruba- Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats)".

5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
maka "Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai Ideologi Negara

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

Relasi Ilmu Pengetahuan dan Tekonologi dengan nilai-nilai Budaya dan Agama