Polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020
Polemik UU Omnibus Law
Cipta Kerja 2020
Berbicara mengenai UU Omnibus Law (Ciptaker)Cipta
kerja, sudah pasti membicarakan tentang ketenaga kerjaan yang dimana melibatkan
banyak elemen terutama pengusaha dan pekerja buruh.
Saya meng-observasi secara online dari beberapa artikel mengenai, adanya
pro dan kontra terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Menurut kadin yang pro terhadap UU Omnibus Law ciptaker 2020 para pengusaha menyambut
baik pengesahan UU Cipta Kerja ini. "Kalangan dunia usaha menyambut baik
dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati
pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang
dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaya Kamdani.
Menurut dia, UU Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan di dunia usaha,
terutama terkait aturan yang tumpang tindih dalam perizinan. Dengan demikian,
dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja. Dan Di
sisi lain, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM)
menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan, baik secara
formil maupun materiil. Ketua Pukat UGM Oce Madril menyebut bahwa proses
pembentukan RUU Cipta Kerja ini berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim
partisipasi publik. "RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses,
metode, maupun substansinya," kata Oce. Secara substansi, RUU Cipta Kerja
ini mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi.
Menurut Oce, dalam RUU Cipta Kerja, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
pada ketentuan diskresi. Sebab, RUU ini menghapus persyaratan "tidak
bertentangan dengan UU" yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi
Pemerintah.
Membahas mengenai PANCASILA dan UUD
1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU. Melihat dari sejarah pada Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU P3) oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dengan agenda
mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada Kamis
(25/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang perkara yang terdaftar dengan
nomor 59/PUU-XIII/2015 ini, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana hadir
mewakili DPR untuk menyampaikan keterangan. Sedangkan keterangan Pemerintah
disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi.
Menjawab pokok permohonan
Pemohon, Sudiartana menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara dan sebagai dasar negara sudah jelas dan tegas disebutkan dalam
Pasal 2 UU P3. Menurutnya, ketentuan tersebut juga telah menempatkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara. Untuk
itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. “Dengan demikian,
pernyataan Pancasila sebagai dasar negara telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan,”
imbuh Sudiartana. Maka sudah dipastikan tidak bisa diganggu-gugat untuk pancasila
dan UUD 1945 itu menjadi landasan dalam perumusan UU. Karena, sudah dibahas
oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kita kembali membahas permasalahan
di UU Omnibus Law Ciptaker 2020,apa dampak terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi
ekonomi di Indonesia?
UU
Omnibus Law Cipta Kerja membuat pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU)
langsung 90 tahun -- padahal sebelumnya hanya 25/35 tahun dengan perpanjangan
25 tahun jika perusahaan memenuhi syarat. Hal ini akan semakin memperdalam dan
memperluas konflik agraria, dimana perempuan seringkali mengalami intimidasi
dan kekerasan yang berlapis. Omnibus Law ini pun mendukung penindasan dan
kecurangan bagi kaum buruh. Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena
outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. Upah dan pesangon pun tidak
mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan
pengusaha nakal. Omnibus Law memperburuk perlindungan hak perempuan buruh.
Tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti
tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/143101665/ini-pro-kontra-yang-muncul-setelah-omnibus-law-uu-cipta-kerja-disahkan?page=all
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11246
https://tirto.id/dampak-omnibus-law-uu-cipta-kerja-rugikan-buruh-hingga-abaikan-ham-f5Cs
Komentar
Posting Komentar