Polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020

 

Polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020

Berbicara mengenai UU Omnibus Law (Ciptaker)Cipta kerja, sudah pasti membicarakan tentang ketenaga kerjaan yang dimana melibatkan banyak elemen terutama pengusaha dan pekerja buruh.                                                                                                                                                         Saya meng-observasi secara online dari beberapa artikel mengenai, adanya pro dan kontra terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Menurut kadin yang pro terhadap UU Omnibus Law ciptaker 2020 para pengusaha menyambut baik pengesahan UU Cipta Kerja ini. "Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaya Kamdani. Menurut dia, UU Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan di dunia usaha, terutama terkait aturan yang tumpang tindih dalam perizinan. Dengan demikian, dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja. Dan Di sisi lain, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Ketua Pukat UGM Oce Madril menyebut bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik. "RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya," kata Oce. Secara substansi, RUU Cipta Kerja ini mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi. Menurut Oce, dalam RUU Cipta Kerja, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi.  Sebab, RUU ini menghapus persyaratan "tidak bertentangan dengan UU" yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. 

Membahas mengenai PANCASILA dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU. Melihat dari sejarah pada Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dengan agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada Kamis (25/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang perkara yang terdaftar dengan nomor 59/PUU-XIII/2015 ini, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana hadir mewakili DPR untuk menyampaikan keterangan. Sedangkan keterangan Pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi.

Menjawab pokok permohonan Pemohon, Sudiartana menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan sebagai dasar negara sudah jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 2 UU P3. Menurutnya, ketentuan tersebut juga telah menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara. Untuk itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. “Dengan demikian, pernyataan Pancasila sebagai dasar negara telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh Sudiartana. Maka sudah dipastikan tidak bisa diganggu-gugat untuk pancasila dan UUD 1945 itu menjadi landasan dalam perumusan UU. Karena, sudah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kita kembali membahas permasalahan di UU Omnibus Law Ciptaker 2020,apa dampak  terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia?

UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU) langsung 90 tahun -- padahal sebelumnya hanya 25/35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun jika perusahaan memenuhi syarat. Hal ini akan semakin memperdalam dan memperluas konflik agraria, dimana perempuan seringkali mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis. Omnibus Law ini pun mendukung penindasan dan kecurangan bagi kaum buruh. Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. Upah dan pesangon pun tidak mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan pengusaha nakal. Omnibus Law memperburuk perlindungan hak perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


sumber:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/143101665/ini-pro-kontra-yang-muncul-setelah-omnibus-law-uu-cipta-kerja-disahkan?page=all

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11246

https://tirto.id/dampak-omnibus-law-uu-cipta-kerja-rugikan-buruh-hingga-abaikan-ham-f5Cs

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai Ideologi Negara

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

Relasi Ilmu Pengetahuan dan Tekonologi dengan nilai-nilai Budaya dan Agama