Filsafat Pancasila



Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

  Nilai dasar,
adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Penjelasan: Perilaku menurut KBBI adalah tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan, sedangkan perwujudan adalah rupa atau bentuk yang dapat dilihat melalui tindakan seseorang atau kelompok. Berbicara tantang perilaku tentu ada kaitannya dengan nilai dasar Pancasila yang dimana kita sebagai warna negara Indonesia harus memberikan perilaku yang baik dalam mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara republik Indonesia yang berdiri atas lima sila yaitu ;

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
.
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Contoh:
 1.Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila 1 (Ketuhanan yang maha esa).

·         Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa 
·         Menjalankan perintah agamanya sesuai dengan ajaran yang dianut masing-masing individu. 
·         Saling menghormati antar umat beragama
·         Tidak memaksa seseorang atas agama.

 2. Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila 2 (Kemanusian yang Adil dan Beradab)
·         Tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, serta ras.
·         Menyadari bahwa kita manusia sama-sama diciptakan sama oleh Tuhan yang Maha Esa
·         Menegakkan kebenaran dan keadilan sesama manusia, hari ini kita tidak sama sekali kekurangan
·         Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama 
·         Tidak melakukan deskriminatif terhadap sesama manusia.

 3. Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila Ketiga (Persatuan   Indonesia)
·         Cinta pada tanah air dan bangsa 
·         Tidak membangga-banggakan bangsa lain dan merendahkan diri sendiri
·         Ikut serta dalam ketertiban dunia dengan menjadi warganegara yang baik
·         Menjunjung tinggi persatuan bangsa
·         Mengutamakan kepentingan bagsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4. Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan)
·         Selalu mengedapankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan suatu masalah,
·         Tidak memaksa kehendak orang lain
·         Megutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
·         Menghormati keputusan musyawarah bersama 
·         Ikut serta dalam pemilihanumum.

5. Perilaku yang Mencerminkan Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)
·         Berusaha menolong orang lain sesuai dengan kemampuan kita 
·         Menghargai hasil karya orang lain dengan tidak mengejek karyanya
·         Menjunjung tinggi kekeluargaan
·         Menghormati hak dan kewajiban orang lain.

Nilai instrumental,
 adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

Penjelasan: nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar Pancasila yang memiliki kekuatan hukum. Nilai Intstrumental  terdapat dalam UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.


Contoh:
Sila ke-1
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sila ke -2
Pasal 14
·         Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
·         Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
·         Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
·         Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·         Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sila ke -3
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Sila ke -4
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
 Pasal 19
·         Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
·         Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
·         Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Sila ke -5
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Nilai praksis
adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

Penjelasan:  Nilai Praksis adalah implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Contoh:
Sila ke -1
·         Menghargai & mengormati adanya perbedaan keyakinan
·         Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
·         Tidak memaksakan agama dan kepercayaan tertentu.

Sila ke -2
·         Tidak mendiskriminasi kaum tertentu
·         Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
·         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Aktif melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.

Sila ke -3
·         Mengembangkan sikap saling menghargai dan menhormati
·         Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
·         Taat pada aturan
·         Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
·         Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.

Sila ke -4
·         Menghargai apapun hasil dari musyawarah.
·         Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
·         Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
·         Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
·         Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.

Sila ke -5
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak-hak orang lain.
·         Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
·         Memperlakukan setiap orang dengan sama rata tidak pandang bulu



Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Relasi Ilmu Pengetahuan dan Tekonologi dengan nilai-nilai Budaya dan Agama

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER