Filsafat Pancasila
Dalam
filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar,
nilai instrumental, dan nilai praktis.
• Nilai dasar,
adalah asas-asas yang kita
terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau
tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan.
Penjelasan: Perilaku menurut
KBBI adalah tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan,
sedangkan perwujudan adalah rupa atau bentuk yang dapat dilihat melalui
tindakan seseorang atau kelompok. Berbicara tantang perilaku tentu ada
kaitannya dengan nilai dasar Pancasila yang dimana kita sebagai warna negara
Indonesia harus memberikan perilaku yang baik dalam mewujudkan Pancasila
sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara republik Indonesia yang
berdiri atas lima sila yaitu ;
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Contoh:
1.Perilaku yang Mencerminkan
Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila 1 (Ketuhanan yang maha esa).
·
Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa
·
Menjalankan perintah agamanya sesuai dengan ajaran yang dianut
masing-masing individu.
·
Saling menghormati antar umat beragama
·
Tidak memaksa seseorang atas agama.
2. Perilaku yang Mencerminkan
Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila 2 (Kemanusian yang Adil dan Beradab)
·
Tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit,
serta ras.
·
Menyadari bahwa kita manusia sama-sama diciptakan sama oleh Tuhan yang
Maha Esa
·
Menegakkan kebenaran dan keadilan sesama manusia, hari ini kita tidak
sama sekali kekurangan
·
Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama
·
Tidak melakukan deskriminatif terhadap sesama manusia.
3. Perilaku yang Mencerminkan
Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
·
Cinta pada tanah air dan bangsa
·
Tidak membangga-banggakan bangsa lain dan merendahkan diri sendiri
·
Ikut serta dalam ketertiban dunia dengan menjadi warganegara yang baik
·
Menjunjung tinggi persatuan bangsa
·
Mengutamakan kepentingan bagsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
4. Perilaku yang
Mencerminkan Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan)
·
Selalu mengedapankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
menyelesaikan suatu masalah,
·
Tidak memaksa kehendak orang lain
·
Megutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
·
Menghormati keputusan musyawarah bersama
·
Ikut serta dalam pemilihanumum.
5. Perilaku yang
Mencerminkan Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila Sila Kelima (Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia)
·
Berusaha menolong orang lain sesuai dengan kemampuan kita
·
Menghargai hasil karya orang lain dengan tidak mengejek karyanya
·
Menjunjung tinggi kekeluargaan
·
Menghormati hak dan kewajiban orang lain.
• Nilai instrumental,
adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan
terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Penjelasan: nilai
instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar Pancasila yang
memiliki kekuatan hukum. Nilai Intstrumental terdapat dalam UUD 1945 dan
peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini
dapat berubah atau diubah.
Contoh:
Sila ke-1
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Sila ke -2
Pasal 14
·
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
·
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
·
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
·
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Sila ke -3
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Sila ke -4
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
·
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
·
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang.
·
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Sila ke -5
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
• Nilai praksis,
adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini
merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar
hidup dalam masyarakat.
Penjelasan: Nilai
Praksis adalah implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata
sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh:
Sila ke -1
·
Menghargai & mengormati adanya perbedaan
keyakinan
·
Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
·
Tidak memaksakan agama dan kepercayaan tertentu.
Sila ke -2
·
Tidak mendiskriminasi kaum tertentu
·
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban
asasi setiap manusia tanpa membedakan.
·
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Aktif melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti
acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai
bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
Sila ke -3
·
Mengembangkan sikap saling menghargai dan
menhormati
·
Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
·
Taat pada aturan
·
Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
Indonesia.
·
Mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi arau golongan.
Sila ke -4
·
Menghargai apapun hasil dari musyawarah.
·
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan
pilkada.
·
Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat
yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa
aspirasi rakyat.
·
Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang
lain.
·
Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila ke -5
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati hak-hak orang lain.
·
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
·
Memperlakukan setiap orang dengan sama rata
tidak pandang bulu
Sumber:
Komentar
Posting Komentar